Saturday, October 30, 2010

makalah Hukum Tanah



ABSTRACT

Land  is very meaningful material in human life. Whatever activities are done by human on land. Because it is very meaningful in human life, so human always makes every efforts and dominates land. Sometimes the domination of the land is striven as maximal as possible to increase life welfare. Many efforts done by land owner to defend from other side wicht disturb the right ownership of the land.
The registration of land has purpose to guarantee the law certainty and law protection for righ holder. There are two kinds of the land registration of the right transfer. This land registration is done by National Land Board. The duty of its implementation is done by Land Affairs Office.
This research is Sociological legal research or empirical namely it is based on primer data or the facts and problems which exist in society about registration of custom land ownership for thefist time by society in sawahlunto municipality. The result of the research indicates that the implementation of the registration of the custom property land for the fist  time in Sawahlunto municipality does not yet run as it should be, because in its implemaentatiton there is found some obstacles or handicaps like the coming of protest or objection from other side on the request of society,  and there are many applicants who do not yet completed the registration  request reguirements of custom property land for the first time. The implementation of the registrtion of the custom property land for the first time is done based on Government Rule number 24 year 1997 article 65.      






I. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Permasalahan.
Keberadaan tanah sangat penting dalam kehidupan manusia, fungsi tanah sebagai sebagai " media " pengikat ( Integrative factor ) bagi hubungan kemasyarakatan, sebagai sarana pemersatu dan sebagai media pemenuh kebutuhan hidup ( Economic factor ) bagi masyarakat tersebut.
Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasai tanah. Kadang kala penguasaan terhadap tanah sering dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah tersebut. 
      Berdasarkan uraian tersebut diatas, tanah bagi rakyat Indonesia merupakan  suatu hal penting, karena semua aktifitas dalam kehidupan sehari-harinya tergantung kepada tanah, dikatakan pula bahwa terdapat hubungan magis religius antara manusia dengan tanah, sebab manusia dari hidup sampai matinya tidak terlepas dari tanah, dan juga perkembangan perekonomian yang pesat dan banyak tanah yang tesangkut dalam kegiatan ekonomi, seperti jual beli, sewa menyewa, pembebanan hak atas tanah yang dijadikan jaminan utang karena adanya pemberian kredit, sehingga semakin lama semakin terasa perlunya suatu jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah.
Salah satu tujuan pokok UUPA adalah meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat, dengan telah dilaksanakan pendaftaran tanah pada setiap tanah di seluruh Indonesia, berarti telah telah memberikan dasar-dasar untuk mewujutkan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia, terutama bagi rakyat petani sebagai masyarakat dapat dilindungi haknya.
Tujuan pendaftaran tanah meliputi pendaftaran untuk pertama kali, maupun untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah, pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali diatur dalam Bab III Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, sedangkan yang berlaku pada saat sekarang ini, diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 24 Tahun 1997.
Pendaftaran tanah ini dapat dikelompokkan :
1.      Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk tanah milik adat yang belum pernah didaftarkan.
2.      Pendaftaran peralihan hak atas tanah.
 Pendaftaran tanah yang merupakan kepunyaan bersama menurut hukum adat tidak dapat didaftarkan begitu saja tanpa ada musyawarah dari kaum dan pemilik tanah, oleh sebab itu petugas Kantor Pertanahan harus menanyakan terlebih dahulu pada pemilik tanah adat tersebut, apakah sudah merupakan kesepakatan bersama dari anggota kaum untuk mendaftarkan tanah adat tersebut. Untuk mendaftarkan tanah adat haruslah ada kesepakatan atau persetujuan dari anggota kaum yang gunanya untuk menjaga jangan timbulnya sengketa nantinya.
Pembuatan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu rangkaian kegiatan pelaksanaan  pendaftaran tanah di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Disamping itu dengan dilakukannya pendaftaran tanh secara tertib dan teratur akan merupakan salah satu perwujudan dari pada pelaksanaan Catur Tertib Pertanahan.
 Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi sangat kurangnya minat dari masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, disebabkan karena tidak adanya sanksi sama sekali yang diberikan dan dikenakan terhadap tanah yang tidak didaftarkan, atau juga masih belum cukup dipahaminya arti pentingnya tanda bukti hak atas tanah ( sertifikat ) bukti yang kuat, disamping itu tidak tertutup kemungkinan karena tinggi biaya dan lamanya proses penyelesaiannya. Untuk itu penulis sengaja melakukan penelitian dengan judul “PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK ADAT UNTUK PERTAMA KALI OLEH MASYARAKAT DI KOTA SAWAHLUNTO”
1.2  Rumusan Permasalahan
1.      Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali oleh masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum di Kota Sawahlunto ?.
2.      Apakah kendala atau hambatan pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali, sehingga masih banyaknya bidang-bidang tanah belum terdaftar di Kota Sawahlunto ?.
3.      Bagaimanakah upaya- upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali tersebut ?.
1.3  Tujuan Penelitian
  1. Untuk mengetahui proses dan pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali oleh masyarakat di Kota Sawahlunto;
  2. Untuk mengetahui kendala yang menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali karena masih banyaknya bidang-bidang tanah belum terdaftar di Kota Sawahlunto;
  3. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali tersebut.
1.4  Manfaat Penelitian
1.       Secara Teoritis hasil penelitian diharapkan merupakan sumbangan pemikiran untuk pengembangan hukum khususnya dalam disiplin dibidang hukum pertanahan, diharapkan nantinya hasil dari penelitian ini dapat dimanfaatkan dan diterapkan oleh para pelaksana hukum dibidang pertanahan.
2.      Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pelaksana hukum dibidang pertanahan, terutama dibidang pendaftaran hak atas tanah.
1.5  Kerangka Teoritis dan Konseptual
1.5.1  Kerangka Teoritis
Untuk mengetahui apakah hukum akan bekerja secara efektif atau telah berjalan efektif sekalian data hukum yang berhasil ditemukan dianalisis menggunakan setidaknya:
1.      Materi perundang-undangan itu sendiri
2.      Kelembagaan dan aparat pelaksana
3.      Sarana dan fasilitas
4.      Masyarakat
5.      Budaya masyarakat.
Clearence J. Dias menyatakan bahwa efektifitas suatu sistem hukum ditentukan oleh lima syarat sebagai berikut.
a.       Mudah tidaknya makna atau isi aturan-aturan hukum itu ditangkap dan dipahami.
b.      Luas tidaknya kalangan didalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan hukum itu.
c.       Efisien dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum yang dicapai dengan bantuan :
1.      Aparat administrasi yang menyadari kewajibannya untuk melibatkan diri ke dalam usaha mobilisasi yang demikian itu;
2.      Para masyarakat yang harus berpartisipasi didalam proses mobilisasi hukum.
d.      Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya mudah dihubungi dan dimasuki oleh setiap masyarakat, akan tetapi juga cukup efektif menyelesaikan sengketa-sengketa itu.
e.       Adanya anggapan dan pengakuan yang merata dikalangan masyarakat  bahwa aturan-aturan dan pranata-pranata hukum itu memang sesungguhnyalah berdaya kemampuan efektif.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang telah diundangkan berarti telah diletakkan landasan yang kokoh bagi penyelengaraan administrasi pertanahan guna mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia.
 Pengertian dari pendaftaran tanah meliputi 2 ( dua ) kegiatan, antara lain sebagai berikut :
a.       Pendaftaran tanah untuk pertama kali 
b.      Pemeliharaan data pendaftaran tanah  
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menentukan bahwa pendaftaran tanah itu diselenggarakan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan dengan sistem publikasinya “sistem negatif bertendensi positif” atau sistem negatif yang mengandung positif. 
Maka hal diatas dapat mengandung pengertian bahwa pendaftaran tanah itu tidak menjamin terhadap nama-nama yang telah terdaftar sebagai pemegang hak tidak dapat dibantah jika nama yang terdaftar bukan pemilik yang sebenarnya. Pendaftaran tanah dilaksanakan melalui 2 (dua) cara yaitu :
1.      Secara sistematik
2.      Secara sporadik
1.5.2  Kerangka Konseptual
Pengertian Tanah
Pengertian Tanah bahasa kita dapat dipakai dalam berbagai arti. Maka dalam penggunaannya perlu diberi batasan, agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan. Dalam hukum tanah kata sebutan “tanah” dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberikan batasan resmi oleh UUPA.
Pasal 4 UUPA menyatakan bahwa : “atas dasar hak menguasai Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”. Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (ayat 1), sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang terbatas.
Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA, adalah digunakan atau dimanfaatkan. Diberikan dan dipunyainya tanah dengan hak-hak tersebut tidak akan bermakna, jika penggunaannya tebatas hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja. Untuk keperluan apapun tidak bisa tidak, pasti diperlukan juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya. Oleh karena itu didalam ayat (2) dinyatakan, bahwa hak-hak atas tanah bukan hanya memberikan wewenang untuk mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan, yang disebut “tanah” akan tetapi juga tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya.
Hak atas tanah itu adalah tanah dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi. Tetapi wewenang mengunakan yang bersumber dari pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada dibawah tanah dan air serta ruang yang ada diatasnya. Tubuh bumi dan air serta ruang yang diamaksudkan itu bukan kepunyaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Ia hanya diperbolehkan mengunakannya. Dan itupun ada batasnya seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) UUPA dengan kata-kata  “sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi”.
Tanah sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah meliputi bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas dan merupakan objek dari pendaftaran tanah. adi yang dimaksud dengan tanah dalam tulisan ini adalah permukaan bumi yang terbatas dan merupakan objek pendaftaran tanah yang mana tujuan akhir dari pendaftaran tanah tersebut adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.
Pengertian Tanah Milik Adat
Tanah Milik Adat adalah hak atas tanah dari masyarakat hukum adat yang belum pernah didaftarkan, yang dibeberapa wilayah di Indonesia dikenal dengan berbagai nama.
Hak ulayat adalah suatu rangkaian dari hak-hak dan kewajiban masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah-tanah yang termasuk lingkungan wilayah. Hak persekutuan hukum atas tanah sekitar lingkungannya yang dikenal dengan hak ulayat itu merupakan hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum, dimana masyarakat tersebut mempunyai hak untuk menguasai tanah atau sebidang tanah yang ada disekitar lingkungannya.
Pengertian Pendaftaran Tanah
Menurut A.P Parlindungan, pendaftaran tanah adalah “suatu proses tata usaha dan tata cara untuk mencapai kepastian hukum yang sah tentang hak atas tanah”. Sedangkan menurut Sudargo Gautama dan G. Sukahar Badwi, mengemukakan bahwa “dengan adanya pendaftaran tanah ini barulah dapat dijamin tentang hak-hak dari pada seseorang diatas tanah”.
Pengertian Sertifikat
Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah.
II. METODE PENELITIAN
2.1  Pendekatan
Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum sosiologis (Socio-legal Research) atau empiris yaitu didasarkan pada data primer atau fakta-fakta dan masalah-masalah yang ada dalam masyarakat mengenai pendaftaran tanah hak milik adat di Kota Sawahlunto atau disebut juga dengan penelitian lapangan.
2.2  Sifat Penelitian
Penelitian yang penulis lakukan ini merupakan penelitian ekplanatoris yang bertujuan untuk menguji teori efektifitas hukum atau hipotesa dari salah satu tesis yang berjudul pendaftaran hak untuk pertama kali atas tanah negara oleh masyarakat.
2.3  Lokasi Penelitian.
Penelitian ini dilakukan di Kota Sawahlunto yaitu di Kecamatan Talawi, Desa Talawi Hilir.
2.4  Metode dan Alat Pengumpulan Data
1.      Studi Dokumen    

Yaitu  data yang diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen lain yang terkait dengan judul ini. Data yang diperoleh disebut data sekunder, yang terdiri dari :
a.Bahan hukum primer
c.Bahan hukum sekunder
d.Bahan hukum tersier
2.      Kuesioner
Kuesioner ini dilakukan terhadap 20 dari responden yang telah mendaftarkan tanahnya, dan 20 responden yang belum mendaftarkan tanahnya.
3.  Wawancara
Wawancara  merupakan alat pendukung pengumpulan data dalam penelitian ini. Wawancara yang dilakukan terhadap informan dengan mengajukan pertanyaan secara langsung .
2.5        Analisa Data
Teknik atau pola analisis bahan hukum dalam penelitian ini didasarkan pada metode kualitatif.  Semua hasil penelitian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait, pendapat-pendapat pakar dan teori yang mendukung penelitian ini, setelah itu disimpulkan dalam bab- bab dan akhirnya ditarik suatu kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan-permasalahan di dalam penelitian ini.
III. HASIL DAN PEMBAHASAN

 Berdasarkan data yang diperoleh bahwa Kota Sawahlunto yang memiliki luas wilayah 27,345 Ha yang penguasaan tanah terdiri dari :
Tabel 2. Pengguasan Tanah

No
Penggunaan
Luas (Ha)
Persentase (%)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Tanah Pertambangan Ombilin    
Tanah Pertambangan Swasta lainnya          
Tanah PT. KAI                            
Tanah Negara (Pemda)               
Tanah yang telah terdaftar            
Tanah ulayat ( hak milik adat )            
9.789,18
1.626,70
8,40
22,10
1.387,02
14.511,60
35,796
5,954
0,03
0,08
5,074
53,066
J u m l a h
27.345,00
100
Sumber data : Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Tahun 2005


Pada saat ini pemanfaatan dan penggunaan tanah di Kota Sawahlunto tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah, maka sehingga sering menimbulkan kerusakan pada tanah dan sengketa kepemilikannya, disamping itu banyak masyarakat yang sudah mengolah dan menguasai tanah tetapi belum mempunyai atau memiliki status kepemilikan dari hak atas tanahnya, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau sengketa pertanahan.
 Mengenai penguasaan tanah hak milik adat di Desa Talawi Hilir  dikelompokan dalam empat bagian:
  1. Tanah Nagari
  2. Tanah Suku
  3. Tanah Kaum  
  4. Tanah pribadi (perorangan)  
Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa pendaftaran tanah milik adat untuk pertama kali yang terjadi di Kota Sawahlunto adalah tanah milik adat yang telah didaftarkan manjadi hak milik, dan pendaftran hak milik adat ini terdiri dari dua cara yaitu:
1.      Pengakuan Hak
2.      Penegasan Hak
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik adat di Kota Sawahlunto sering juga ditemui beberapa kendala atau hambatan di antaranya adalah :
1.Sering timbulnya sanggahan atau keberatan dari pihak-pihak lain terhadap proses pendaftaram tanah yang dilaksanakan karena mereka menganggap lebih berhak terhadap tanah yang dimohon, hal tersebut disebabkan karena tanah hak milik adat di Minang Kabau ini umumnya berasal dari pusako tinggi (harta milik bersama).
2.Pada umumnya pemohon sulit dalam melengkapi persyaratan permohonan pendaftaran tanah, hal ini disebabkan karena untuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), harus memasukkan banyak unsur adat didalamnya baik sebagai saksi, pembenar maupun mengetahui.
3.Rendahnya pemahaman dari masyarakat tentang hukum dibidang pertanahan
4.Sulitnya membatasi silsilah ranji keturunan pada kaum tersebut.
5.Dalam melaksanakan pengukuran sering tidak mengikut sertakan pihak yang terkait .
6.Kurangnya tenaga teknis pengukuran dan tenaga administrasi pada Kantor Pertanahan, sehingga dapat juga menghambat proses pendaftaran tanah.
IV.KESIMPULAN DAN SARAN
                        Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan pendaftaran tanah milik adat untuk pertama kali di Kota Sawahlunto belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, disebabkan karena dalam pelaksanaannya masih ditemui beberapa kendala di lapangan  seperti timbulnya sanggahan atau keberatan dari pihak lain atas proses permohonan hak atas tanah oleh masyarakat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, serta banyak pemohon yang belum melengkapi persyaratan permohonan pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali. Di Kota Sawahlunto proses pelaksanan pendaftaran tanah milik adat untuk pertama kali terhadap tanah yang belum pernah terdaftar sama sekali pada Kantor Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 tahun 1997 Pasal 65.
  2. Kendala atau faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali di Kota Sawahlunto adalah :
-    Timbulnya sanggahan/ keberatan atas pengumuman yang dibuat oleh Kantor Pertanahan, terhadap tanah hak milik adat yang dimohon oleh pemohon untuk pertama kali dari pihak yang merasa punya hak/ punya kepentingan atas tanah milik adat yang dimohon tersebut.
-    Pihak masyarakat dalam hal ini para pemohon pendaftaran tanah milik adat untuk pertama kali pada umumnya kesulitan melengkapi persyaratan yang disyaratkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto, hal tersebut disebabkan oleh karena surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), harus memasukan banyak unsur fungsionaris adat, baik sebagai pembenar maupun sebagai orang yang mengetahui.
3.      Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali di Kota Sawahlunto, maka pihak Kantor Pertanahan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau pemohon, karena pemahaman masyarakat di bidang hukum pertanahan sangat minim.
            S a r a n
  1. Agar dimasa mendatang pelaksanaan pendafataran tanah hak milik adat untuk pertama kali di Kota Sawahlunto bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya dengan dukungan semua pihak yang terkait, sehingga tanah hak milik adat yang belum terdaftar agar segera dapat dilaksanakan proses pendaftaran hak atas tanahnya.
  2. Agar Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dibidang pertanahan, sehingga faktor-faktor penghambat dalam proses pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali ini dapat diatasi, sehingga dimasa yang akan data semua tanah hak milik adat yang belum terdaftar agar dapat didaftarkan hak atas tanahnnya.
  3. Agar Kantor Pertanahan sering mengadakan penyuluhan hukum atau sosialisasi  tentang pertanahan, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hal ini.













DAFTAR PUSTAKA


Buku
Abdurrahman, 1984, Tentang dan Sekitar UUPA, Alumni Bandung
Effendi, Bachtiar, 1982, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Alumni Bandung
Harsono, Budi, 1970, UUPA, Djambatan, Jakarta
Hermayulis, 1999, Penerapan Hukum Pertanahan dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Kekerabatan Pada Sistem Kekerabatan Matrilineal Minangkabau di Sumatera Barat
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional ( KRHN ) dan Konsorsium Pembaharuan Hukum Agraria ( KPA ), 1998, Usulan Revisi ( Menuju Penegakan Hak-Hak Rakyat Atas Sumber-Sumber Agraria )
Kartasapoetra, G Dkk, 1986, Masalah Pertanahan di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta
----------------, 1984, Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Rineka Cipta
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat, 2000, Bunga Rampai Pengetahuan Adat Minangkabau, Ratu Grafika
Maria, SW, Sumardjono, 1985, Kebijakan Pertanahan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Mirwati, Yulia, 1992, Kedudukan Tanah Adat di Indonesia, Universitas Sumatera Utara, 
Natanegara, E.Soewandha dan Karbini, 1984, Himpunan Klasifikasi Peraturan-peraturan Agraria di Indonesia, Antar Kota, Jakarta
Parlindungan A.P, 1991, Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara PPAT, Mandar Maju, Bandung
-----------------, 1993, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung
-----------------, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia ( Berdasarkan PP No. 24 Tahun  1997 ) dilengkapi dengan PPAT ( PP No.37 Tahun 1998), Mandar Maju, Bandung
Perangin, Effendi, 1994, Praktek Jual Beli Tanah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ruchyat, Effendi, 1984, Sistem Pendaftaran Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA, Armico, Bandung
--------------------, 1999, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Bandung
Salindeho, Jhon, 1987, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Sinar Grafika
Saptomo, Ade, 2006, Metodologi Penelitian Hukum Sosiologis dan Normatif, Fakultas Hukum dan Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Andalas Padang.
Sjahmunir, AM 2001, Eksistensi Tanah Ulayat Dewasa ini di Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Soehadi, R, Tanya Jawab Hukum Agraria dengan Lampiran-Lampiran, Karya Anda, Surabaya
--------------, Penyelesaian Sengketa tentang Tanah (Sesudah Berlakunya UUPA ), Usaha Nasional, Surabaya
Soekanto, Soerjono, 1983, Pokok-pokok sosiologi hukum, Rajawali Perss Jakarta
-------------, Abdurrahman, 1995, Prosedur Pendaftaran Tanah, Rineka Cipta, Jakarta
Soetomo, SH, 1986, Politik dan Administrasi Agraria, Usaha Nasional, Surabaya
Soimin, Sudaryo, 1993, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta
Thalib, Sayuti, 1985, Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau, Bina Aksara
Wahid, Muchtar, 2005, Analisis Deskriptif Terhadap Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Sinopsis Disertasi Pengukuhan Gelar Doktor Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makasar.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Penelitian Mengenai Pelayanan Hukum Kepada Orang-orang Miskin, dalam Bunga Rampai Permasalahan Hukum dan Pembangunan, 1967, Airlangga
Peraturan Perundang-undangan
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
PP No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah
PP No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
Keppres No. 26 Tahun 1988 Tentang BPN
Penpres No. 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional RI
Permenag No. 10 Tahun 1961 Tentang Penunjukkan Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Seerta Hak dan Kewajiban
Permenag/ Kepala BPN No.3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP  No. 24 Tahun 1997
Permenag/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah
Permenag/ Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah
Peraturan Kepala BPN RI No. 4 Tahun 2006 Tentang Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan Kab/ Kota 
Tesis
Sutrilwan, 2006, Pendaftaran Hak Untuk Pertama Kali Atas Tanah Negara Oleh Masyarakat di Kabupaten Siak, Tesis Magister Hukum pada Program Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Andalas Padang.




Ucapan Terima Kasih
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu hingga terselesainya penelitian dan penulisan artikel ini.

Bio Data Penulis
            Penulis lahir di Padang tanggal 30 Juni 1966, merupakan anak ke delapan dari sepuluh orang bersaudara, dari pasangan orang tua penulis St. Sjofjan Adnan ( Almarhum ) dengan Hj. Syarifah Halim.

            Penulis menamatkan Sekolah Dasar di Padang pada tahun 1979, Sekolah Menengah Pertama di Padang pada tahun 1982, Sekolah Menengah Atas di Padang pada tahun 1985 dan Fakultas Hukum di Padang. Penulis bekerja di lingkungan Badan Pertanahan Nasional RI, tepatnya pada Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto.